Menyewa Rahim - Templat mirip Yahoo
Headlines News :
Home » » Menyewa Rahim

Menyewa Rahim

Written By Pelatihan blog on Kamis, 29 September 2011 | 13.35

Menyewa Rahim
Oleh: Muhammad Syafi’i Tampubolon

Mengikuti perkembangan era modernisasi kita akan menemukan banyak sekali permasalahan-permasalahan yang mungkin dikatakan adalah hal yang baru dikarenakan setiap saat keilmuan serta pemikiran seseorang itu semakin maju dan juga semakin berkembang. Hal ini mungkin disebabkan adanya sebuah alat-alat baru yang muncul didunia ini yang nantinya itu semua dianggap penting untuk kepentingan serta keberlangsungan hidup manusia itu sendiri.

Dalam hal ini islam tidaklah terbelakang, sebab keseharian seorang muslim ataupun muslimah tidak luput dari pantauan hukum Syari’at, dari mulai ia bangkit dari tempat tidur hingga kembali lagi ketempat tidur semuanya tidak lepas dari hukum yang lima, yaitu:
1- Wajib.
2- Haram.
3- Mandub.
4- Makruh
5- Mubah.

Disini penulis mencoba mengangkat kembali puing-puing diktat yang telah lama ditinggalkan pada masa tahun ajaran 2005/2006 diuniversitas Al Azhar cairo mesir. Semoga nantinya tulisan ini bermanfaat bagi para pembaca budiman Islam Kaffah Indonesia. Disini yang menjadi penulisnya adalah Admin sendiri, sebab admin bukanlah seorang yang hanya bisa memasukkan serta mengkelola website saja, namun Admin juga adalah seorang yang hoby menulis walaupun terkadang hanya bersifat kadang-kadang. (Kok jadi Curhat)

Permasalahan

Sebagaimana judul diatas memberikan sebuah gambaran kepada kita tentang sebuah hal yang baru didalam kehidupan manusia, ternyata tidak hanya berhubungan badan saja sebagai penyalur sperma kedalam rahim wanita sebagaimana halnya yang biasa terjadi. Namun pada akhir abad duapuluhan (Antara tahun 1901-2000) yang lalu telah dibicarakan tentang kemajuan eropa khususnya, karena dieropa sendiri sudah ada orang yang mau menyewakan rahimnya, baik itu dikarenakan kebutuh financial untuk memenuhi kebutuhan kehidupan orang tersebut, atau juga dikarenakan rasa iba kepada orang yang tidak memiliki anak dan lain sebagainya. Namun jauh hari sebelum hal ini terjadi bahwa imam syafi’i rahimahullah telah membicarakan hal ini didalam sebuah kitab yang bernama Hasyiyah Al Barmawy A`la Syarhi Al Ghoyah Li Ibn Qosim Al Ghozzi. Yang mana pada awal Jumadil akhir pada tahun 1074 H (1664 M) buku itu telah selesai dan sudah menjadi sebuah buku.

Pengarang buku tersebut mengatakan begini;
Ada seseorang bertanya didalam sebuah pengajian: Bagaimana jikalau seorang lelaki menyetubuhi istrinya, kemudian ketika spermanya akan keluar lelaki itu tidak mencurahkanya didalam rahim istrinya, melainkan dirahim wanita yang lain, yang mana wanita itu adalah orang yang menyewakan rahimnya untuk melahirkan anak orang lain, maka ketika itu lahirlah anak tersebut dengan selamat, apakah bisa dikatakan wanita yang menyewakan rahimnya itu bisa disebut ibu bagi anak terssebut apa tidak?.

Ini adalah sebuah pertanyaan yang aneh tapi nyata. Dan mungkin sudah ada yang melakukannya namun tidak tercium oleh hukum dikarenakan sipelaku tidak membeberkannya kepada khalayak ramai, ataupun hukum. Bersambung.....
Share this article :

1 komentar:

  1. Kepada Sahabat2 yang pakar dalam hal hukum mungkin bisa berbagi dikolom komentar ini, dan diharapkan tidak dikolom komentar Facebook diatas, sebab kolom itu hanya sebagai kolom pembuat status di Facebook anda :), sekian dan terimakasih. by Admin Islam Kaffah INdonesia.

    BalasHapus

Subscribe via RSS Feed If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Templat mirip Yahoo - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template